Beranda | Artikel
Hukum Mengaminkan Doa Orang Kafir
Selasa, 20 Maret 2018

Bolehkah Mengaminkan Doa Orang Kafir?

Jika ada orang kafir yang mendoakan kebaikan, apakah kita boleh mengaminkan? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengaminkan doa orang kafir.

Pertama, mengaminkan doa orang kafir dilarang.

Ini merupakan pendapat Abul Mahasin ar-Ruyani – ulama Syafi’iyah –..

Beliau berdalil dengan firman Allah,

وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ

Doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. (QS. ar-Ra’du: 14)

Ar-Ruyani mengatakan,

قال الروياني: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر لأنه غير مقبول، أي لقوله تعالى

Tidak boleh mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak maqbul. Berdasarkan firman Allah – Ta’ala – .. (kemudian beliau menyebutkan ayat di atas). (Futuhat al-Wahhab, 2/119)

Sanggahan:

Para ulama menilai pendapat beliau dan dalil beliau kurang tepat. Sulaiman bin manshur al-Jamal – ulama Syafiiyah – dalam Hasyiyahnya mengatakan,

ونوزع فيه بأنه قد يستجاب لهم استدراجا كما استجيب لإبليس

Kami menyanggah apa yang diutarakan, bahwa terkadang doa mereka diijabahi sebagai bentuk istidraj, sebagaimana permintaan Iblis dikabulkan. (Futuhat al-Wahhab, 2/119)

Dr. Jailan bin Hadhar al-Arusi dalam tesisnya – ad-Dua wa Manzilatuhu fi al-Aqidah al-Islamiyah – mengatakan,

إن إجابة الدعاء من مقتضى الربوبية وهي شاملة للخلق مؤمنهم وكافرهم، فهو يربيهم بالنعم، ومنها إجابة الدعاء وإغاثة الملهوف وإعانة المكروب وإزالة الشدائد وكشف الكربات

Masalah dikabulkannya doa itu bagia dari sifat rububiyah Allah (perbuatan Allah kepada makhluk-Nya). Dan itu mencakup seluruh makhluk-Nya, yang mukmin maupun yang kafir. Allah mengatur mereka dengan semua nikmat-Nya, termasuk mengabulkan doa, membantu orang yang kesusahan, menolong orang yang dalam bahaya, dan menghilangkan bencana.

Lalu beliau mengutip firman Allah,

يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ

Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam urusan. (QS. ar-Rahman: 29)

Dr. Jailan melanjutkan,

ثم إن الله تعالى قد أجاب دعوة شر خلقه وهو إبليس، قال سفيان بن عيينة ـ رحمه الله: لا يمنعنَّ أحدًا الدُّعاءُ ما يعلمُ في نفسه (يعني من التقصير) فإنّ الله قد أجابَ دعاءَ شرِّ خلقهِ وهُو إِبليس حِينَ قَال رَبّ أَنظِرنِي إِلى يَومِ يُبعَثُون

Sesungguhnya Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat, yaitu Iblis. Sufyan bin Uyainah – rahimahullah – mengatakan, “Jangan sampai kekurangan yang ada pada diri kita menghalangi kita untuk berdoa. Karena Allah telah mengabulkan doa makhluk yang paling jahat yaitu Iblis, ketika dia meminta, ‘Ya Allah, tungguhlah aku sampai hari kebangkitan.’”

Perkataan Sufyan bin Uyainah dinukil oleh al-Hafidz dalam Fathul Bari, 11/140.

Sementara permintaan Iblis disebutkan dalam al-Quran surat al-A’raf: 14.

Mengabulkan doa itu hak Allah, yang mengatur seluruh alam dan yang mencukupi rizki mereka. Imam as-Sa’di mengatakan,

ومن براهين وحدانية الباري وربوبيته إجابته للدعوات في جميع الأوقات، فلا يحصي الخلق ما يعطيه للسائلين وما يجيب به أدعية الداعين من بر وفاجر ومسلم وكافر

Bagian dari bukti keesaan Sang Pencipta dan Rububiyah-Nya adalah Dia mengabulkan doa sepanjang waktu. Tidak ada makhluk yang bisa menghitung berapa yang telah Allah berikan kepada orang yang meminta, dan berapa doa hamba yang Dia kabulkan, baik doa dari orang baik, orang jahat, muslim, maupun kafir.

Kedua, boleh mengaminkan doa orang kafir

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja mereka memberikan persyaratan,

[1] Doa orang kafir ini diarahkan kepada Allah dan BUKAN kepada al-Masih ata makhluk lainnya. Misalnya dia mengucapkan, “Semoga Tuhan memberkahi anda..” karena seorang muslim tidak boleh menyetujui kesyirikan.

[2] Jangan sampai amin kita memicu penilaian bahwa kita memuliakan orang kafir, karena mengaminkan doa mereka atau sangkaan bahwa kita membenarkan doa mereka.

Dalam hasyiyah al-Jamal disebutkan,

وينبغي أن ذلك كله إذا لم يكن على وجه يشعر بالتعظيم، وإلا امتنع خصوصا إذا قويت القرينة على تعظيمه وتحقير غيره

Dan selayaknya perlu diperhatikan, bahwa semua itu dibolehkan jika tidak dipahami ada unsur memuliakan. Jika tidak, tidak boleh mengaminkan. Terutama jika terdapat indikator kuat di sana ada bentuk memuliakan orang kafir dan merendahkan yang lain.

Terdapat riwayat dari Hassan bin Athiyah, beliau mengatakan,

لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب

Tidak masalah seorang mukmin mengaminkan doa rahib. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 29835).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31397-hukum-mengaminkan-doa-orang-kafir.html